Kolonialisme di masa lalu memperkenalkan berbagai sistem pemerintahan yang kompleks di wilayah jajahan, terutama di Nusantara dan beberapa wilayah lain di Asia. Di Hindia Belanda, sistem administrasi kolonial mengakomodasi keberadaan kerajaan dan kesultanan lokal, sekaligus menerapkan wilayah yang langsung berada di bawah kendali pusat Belanda.
Belanda menerapkan sistem “indirect rule” atau pemerintahan tidak langsung pada kerajaan dan kesultanan. Kesultanan diberi ruang untuk mengatur urusan internal sesuai tradisi dan hukum adat, namun tetap berada di bawah pengawasan gubernur kolonial. Pajak, keamanan, dan kebijakan strategis harus selaras dengan kepentingan Belanda.
Di luar kesultanan, Belanda juga mengelola wilayah langsung yang disebut “onderdirectie” atau wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kontrol administrasi pusat. Wilayah ini dikelola melalui birokrasi kolonial dengan pejabat Belanda yang ditempatkan langsung, tanpa campur tangan penguasa lokal.
Sistem ini menciptakan dualisme: sebagian wilayah dipimpin oleh penguasa lokal dengan kewenangan terbatas, sementara sebagian lainnya sepenuhnya dikontrol pusat kolonial. Strategi ini memungkinkan Belanda mengurangi biaya administrasi sekaligus meminimalkan resistensi lokal.
Dalam kasus kerajaan atau kesultanan, Belanda sering menetapkan pajak tetap atau sistem monopoli tertentu, namun mereka berhati-hati agar penguasa lokal tetap mendapat legitimasi di mata rakyat. Hal ini berbeda dengan pemungutan pajak ganda yang justru menimbulkan perlawanan.
Jika dibandingkan dengan Inggris, sistem yang diterapkan di India dan koloni lainnya seperti Aden, Hadramaut, atau Malaya memiliki karakter berbeda. Inggris sering menggunakan pendekatan “indirect rule” yang lebih fleksibel dan pragmatis, menyesuaikan sistem lokal dengan kepentingan ekonomi dan politiknya.
Di India, Inggris tetap mempertahankan Maharaja dan rajanya dalam wilayah princely states. Raja memiliki hak internal terbatas, tetapi Inggris memegang kendali penuh atas kebijakan luar negeri, keamanan, dan pendapatan strategis. Sistem ini mirip dengan Belanda, namun Inggris lebih menekankan integrasi ekonomi dan militer.
Di Malaya, Inggris juga mengelola sultanat dengan memberi hak adat dan ritual, sementara administrasi kolonial menangani pajak, perdagangan, dan hukum modern. Pendekatan ini memungkinkan Inggris memanfaatkan struktur tradisional untuk meminimalkan resistensi rakyat.
Wilayah seperti Aden atau Hadramaut lebih banyak berada di bawah kendali langsung Inggris. Inggris menempatkan pejabat kolonial untuk mengatur pelabuhan strategis, perdagangan, dan keamanan regional, terutama untuk melindungi jalur laut menuju India.
Perbedaan utama antara Belanda dan Inggris terletak pada integrasi ekonomi. Belanda lebih menekankan monopoli komoditas dan pemungutan pajak dari rakyat, sementara Inggris lebih menekankan kemudahan perdagangan dan keterlibatan penguasa lokal untuk mempermudah pengelolaan ekonomi.
Kedua sistem ini memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan wilayah majemuk. Prinsipnya adalah keseimbangan antara otonomi lokal dan kendali pusat. Wilayah yang dikelola langsung bisa diawasi, sementara wilayah tradisional tetap mendapat legitimasi penguasa lokal.
Strategi Belanda dan Inggris juga menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam pemerintahan kolonial. Kesultanan dan kerajaan diberi ruang untuk mengelola urusan internal, namun tetap berada di bawah pengaruh kolonial. Sistem ini memungkinkan kolonial meminimalkan konflik sekaligus menegakkan kepentingan mereka.
Dalam konteks modern, pendekatan ini bisa dibandingkan dengan desentralisasi fiskal dan politik. Daerah yang diberi kewenangan tertentu bisa mengelola urusan lokal, sementara pusat tetap mengatur kebijakan strategis dan alokasi sumber daya.
Kesultanan di bawah Belanda maupun sultanat di bawah Inggris tidak diizinkan mengenakan pajak ganda kepada rakyat. Sistem kolonial modern menekankan mekanisme pengumpulan pendapatan yang jelas agar tidak menimbulkan perlawanan atau ketidakpuasan sosial.
Sistem administrasi kolonial Belanda juga mendorong pencatatan pajak dan moneterisasi wilayah secara ketat, sedangkan Inggris lebih menekankan kemudahan perdagangan dan investasi di wilayah jajahan. Pendekatan ini memengaruhi struktur ekonomi lokal hingga era pascakolonial.
Kombinasi wilayah langsung dan wilayah tradisional memungkinkan kolonial mengatur kepentingan strategis dengan biaya lebih rendah. Wilayah langsung berfungsi sebagai pusat administrasi dan militer, sementara wilayah tradisional menanggung beban pajak dan penyediaan tenaga kerja.
Wilayah jajahan dengan kerajaan atau kesultanan sering menjadi laboratorium administrasi, di mana kolonial belajar menyeimbangkan legitimasi lokal dengan kepentingan pusat. Hal ini relevan untuk memahami cara membangun otonomi daerah dan integrasi fiskal saat ini.
Contoh Belanda dan Inggris juga menunjukkan bahwa fleksibilitas administratif dapat mencegah konflik sosial. Memberi ruang pada penguasa lokal untuk mengatur rakyat sesuai tradisi membuat sistem lebih stabil dibandingkan pendekatan sentralistik penuh.
Pelajaran penting lainnya adalah bahwa pengelolaan pajak dan pendapatan harus adil. Pajak ganda atau pungutan yang tumpang tindih justru memicu perlawanan. Kolonial Belanda dan Inggris cenderung menghindari hal ini untuk menjaga stabilitas wilayah jajahan.
Dalam konteks modern, Indonesia bisa belajar dari praktik kolonial. Memberi daerah otonomi fiskal dan fleksibilitas administratif, sembari menjaga koordinasi pusat, bisa menciptakan sistem pembangunan yang lebih efisien tanpa memberatkan masyarakat.
Akhirnya, perbandingan sistem kolonial Belanda dan Inggris menekankan pentingnya keseimbangan antara kontrol pusat dan otonomi lokal. Kesultanan dan kerajaan diberi legitimasi internal, wilayah langsung dikelola pusat, dan pajak dikendalikan agar tidak memberatkan rakyat. Prinsip ini relevan untuk pengembangan daerah modern di Indonesia.
Pelajaran untuk Indonesia
Sistem kolonial Belanda dan Inggris menyisakan banyak pelajaran berharga bagi Indonesia, terutama dalam konteks pengelolaan wilayah majemuk dengan kesultanan, kerajaan, dan wilayah langsung di bawah pusat. Keduanya menekankan keseimbangan antara otonomi lokal dan kontrol pusat, sebuah prinsip yang relevan untuk desentralisasi di Indonesia.
Belanda menerapkan model “dual rule” dengan memadukan wilayah langsung yang dikelola gubernur kolonial dan kerajaan atau kesultanan yang diberi kewenangan internal terbatas. Pendekatan ini memungkinkan penguasa lokal tetap menjaga legitimasi di mata rakyat, sementara Belanda mengontrol pajak, perdagangan, dan keamanan strategis.
Inggris, di sisi lain, menggunakan pendekatan “indirect rule” yang lebih fleksibel. Di India, Malaya, atau Aden, penguasa lokal tetap menjalankan urusan internal, tetapi kebijakan luar negeri, pertahanan, dan ekonomi strategis dikendalikan Inggris. Sistem ini memadukan legitimasi tradisional dengan efektivitas administrasi kolonial.
Jika dibandingkan dengan Uni Eropa modern, kedua sistem kolonial ini memiliki kemiripan dalam hal distribusi kewenangan. Seperti negara anggota Uni Eropa yang tetap memiliki kedaulatan terbatas, kesultanan di bawah Belanda dan Inggris tetap memiliki ruang internal, namun berada dalam koordinasi dengan pusat.
Namun, perbedaan signifikan muncul pada aspek integrasi ekonomi. Uni Eropa menekankan pasar tunggal dan kebijakan bersama, sedangkan kolonial Belanda dan Inggris lebih menekankan monopoli perdagangan dan pengumpulan pajak demi keuntungan pusat. Prinsipnya lebih mirip hubungan negara jajahan dengan metropolis daripada federasi modern.
Jika dibandingkan dengan negara persemakmuran Inggris (Commonwealth), sistem kolonial Inggris lebih mirip prinsip ini karena memberikan pengakuan simbolis pada penguasa lokal. Namun, berbeda dengan Commonwealth modern, kontrol Inggris saat kolonial lebih langsung dan strategis untuk kepentingan politik dan ekonomi.
Beberapa ahli juga menilai ada kemiripan dengan sistem Ottoman di masa lampau, terutama dalam pemeliharaan kesultanan dan wilayah semi-otonom. Ottoman memberi wilayah tertentu hak internal terbatas namun tetap menegakkan pajak dan kontrol militer atas daerah strategis, mirip dengan praktik kolonial Belanda dan Inggris.
Pelajaran bagi Indonesia adalah pentingnya fleksibilitas dalam desentralisasi. Memberi kewenangan fiskal dan administratif kepada daerah, sambil tetap menjaga koordinasi nasional, dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada pusat.
Selain itu, sejarah kolonial mengajarkan pentingnya mekanisme pajak yang adil. Pengelolaan PAD harus menghindari pungutan ganda dan tumpang tindih agar masyarakat tidak terbebani dan legitimasi pemerintah tetap terjaga.
Secara keseluruhan, Indonesia bisa meniru prinsip keseimbangan dan fleksibilitas dari sistem kolonial sambil menyesuaikannya dengan demokrasi modern. Memberi otonomi daerah yang jelas, mengelola pajak secara adil, dan mempertahankan koordinasi pusat akan menciptakan pemerintahan yang stabil dan pembangunan yang merata.